Senin, 25 Juli 2016

 19.47.00      1 comment
Misalnya seorang Pekerja/Buruh melakukan hubungan kontrak kerja dengan suatu Perusahaan, anggaplah selama dua tahun dan telah ditandangani, dengan asumsi bahwa kontrak tersebut adalah suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), maka yang demikian itu disebut dengan "hubungan kerja"

Yang dimaksud Hubungan kerja dalam ketentuan Pasal 1 angka (15) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. 
Selanjutnya definisi Perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka (14) UU Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. 

Adapun Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (atau yang sering disebut PKWT) dan untuk waktu tidak tertentu ( atau yang sering disebut PKWTT) sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Untuk Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat komponen:
a.    nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;

b.    nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;

c.    jabatan atau jenis pekerjaan;

d.    tempat pekerjaan;

e.    besarnya upah dan cara pembayarannya;

f.     syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;

g.    mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;

h.    tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan

i.      tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.


Dalam Ketentuan Pasal 61 ayat (1) menegaskan Perjanjian kerja yang dibuat antara Pekerja/buruh dengan Pengusaha hanya dapat berakhir apabila:

a).   Pekerja meninggal dunia;

b).   Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

c).  Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan  hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

d). Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.


Jadi dapat disimpulkan, apabila salah satu pihak baik Pekerja/buruh maupun Pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja waktu tertentu, maka pihak mana yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya antara Pekerja.Buruh dengan Pengusaha. (Lihat Pasal 62 UU Ketenagakerjaan). Selain mengenai waktu yang telah diperjanjikan, jika salah satu pihak mengakhiri  hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), maka yang mengakhiri juga diwajibkan mengganti kerugian sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Semoga Bermanfaat.

1 komentar:

  1. Kadangpintar: Online Casino - Cadang Puntar
    Bet on Kada today and claim your 온카지노 welcome bonus. Kada casino offers everything from slots 인카지노 and live casino to table games and 샌즈카지노 live entertainment.

    BalasHapus

Popular Posts

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.