Rabu, 27 Juli 2016

 02.14.00      3 comments

Ganti Kerugian diartikan sebagai sesuatu keharusan atau kewajiban yang dibebankan kepada seseorang atau beberapa orang yang telah melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang melawan hukum dan atas perbuatan itu menimbulkan suatu kerugian bagi orang lain, baik karena kelalaiannya (kealpaannya/culpa) maupun karena suatu kesengajaan (dolus). 


Ada tiga cara atau jalur yang dapat ditempuh oleh korban untuk menuntut suatu Ganti Kerugian akibat adanya tindak pidana yaitu: Pertama: Dengan cara Penggabungan Perkara Ganti Kerugian, Kedua: Dengan cara mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan Ketiga Dengan cara mengajukan Permohonan Restitusi. 


Menuntut ganti kerugian akibat suatu perbuatan tindak pidana melalui jalur Penggabungan Perkara Ganti Kerugian dapat dimohonkan sekaligus dalam proses persidangan pidana, dengan catatan perhomonannya diajukan selambat-lambatnya sebelum Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa. Apabila pada saat persidangan penuntut umum tidak hadir, maka permintaan dapat diajukan untuk selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan (lihat Pasal 98 ayat (2) UU KUHAP). Adapun proses pemeriksaan penggabungan perkara ganti kerugian tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 101 KUHAP. Dengan demikian jelas tuntutan ganti kerugian dapat digabungkan bersama dengan proses pemeriksaan pidana sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 98 ayat (1) KUHAP yang menegaskan:

Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.”

Sesuai dengan Pasal 99 ayat (1) KUHAP, Pengadilan wajib memeriksa dan menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, lalu mengenai kebenaran dasar gugatan ganti kerugian serta berapa nilai penggantian biaya yang harus diberikan kepada korban berdasarkan kerugian yang dialami). Putusan atas gugatan ganti kerugian tersebut dengan sendirinya akan mendapatkan kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) bersamaan dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, namun bila perkara masih diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, maka Putusan tentang gugatan Ganti rugi juga akan diperiksa di tingkat banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya jika perkara pidana tidak diajukan upaya hukum banding dan telah habis jangka waktu mengajukan banding, maka putusan gugatan ganti rugi tersebut juga tidak dapat dibanding dan akan otomatis berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan tuntutan ganti rugi dengan materi Perbuatan Melawan Hukum adalah mekanisme dengan menggunakan hukum perdata. Dalam proses ini tentu diperlukan bukti yang kuat bahwa pelaku memang telah melakukan tindak pidana dan menimbulkan kerugian kepada korban. Dengan demikian pihak korban harus lebih dahulu menunggu proses pemeriksaan di pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek, yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
 
Selain kedua mekanisme diatas, ada mekanisme lain yaitu dengan mengajukan permohonan Restitusi. Adapun dasar hukum pengajuan permohonan Restitusi adalah sebagai berikut:
1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Bantuan Kepada Saksi dan Korban;  
3. Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Restitusi

Permohonan Restitusi diajukan secara tertulis oleh pihak Korban, Keluarganya ataupun melalui Kuasanya kepada Pengadilan melalui LPSK. Dalam Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Permohonan Restitusi ini disebutkan bahwa permohonan dapat diajukan sebelum atau setelah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Semoga Bermanfaat.

3 komentar:

  1. JackpotCity Casino Site | Live Blackjack, Roulette and Slots
    JackpotCity casino is a trusted and reputable online casino offering games including blackjack, roulette, live casino, slot machines, 카지노사이트luckclub

    BalasHapus
  2. How to win at a table game with no limits - Dr.D.
    How to 군포 출장마사지 Win at a Table Game with No Limits 안산 출장샵 Table games that limit you 군포 출장샵 to a game. The game is 강원도 출장마사지 very basic. Let's start with the basic rules: A 양주 출장안마

    BalasHapus

Popular Posts

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.